Kuliah Tamu Pengawasan Merger dan Akuisisi Sektor Ekonomi Digital di Indonesia oleh Ketua KPPU RI

  • By Admin Dept IE
  • In News
  • Posted 14 Oktober 2021

Pada hari jumat tanggal 08 Oktober 2021 telah dilaksanakan kuliah tamu dengan topik “Pengawasan Merger dan Akuisisi Sektor Ekonomi Digital di Indonesia: Tantangan dan Platform Masa Depan” dengan menghadirkan ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia yaitu bapak Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. Acara yang digelar secara daring via Zoom ini dipandu oleh seorang moderator yaitu Dr. Nurul Istifadah, S.E., M.Si, salah satu dosen di lingkungan Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

Dalam pemaparannya, ketua KPPU mengawali penyampaian materi dengan sejarah politik Indonesia dimasa lalu yang tidak memberikan cukup ruang bagi semua orang untuk menjadi seorang pengusaha sukses karena praktik korupsi dan nepotisme yang cukup massif. Disaat ini, menurut beliau peluang usaha sudah terbuka cukup lebar bagi siapapun, sehingga peluang kesuksesan sangat terbuka. Selain itu beliau juga memaparkan latar belakang berdirinya lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dasar hukum berdirinya Lembaga hingga peran dan tujuan dari lembaga tersebut berdiri.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa salah satu jenis usaha yang sedang mengalami peningkatan adalah usaha di sektor digital, dimana para pemain didominasi oleh para generasi milenial. Usaha di sektor digital ini melahirkan tantangan tersendiri bagi dinamika persaingan usaha, khususnya berkaitan dengan merger dan akuisisi dari usaha di sektor digital.

Lebih lanjut, beliau mengambil contoh terkini bagaimana praktik merger dan akuisisi terjadi di sektor digital yaitu Ketika Grab melakukan akuisisi terhadap Uber di Indonesia dan juga terjadi di beberapa negara lain seperti Thailand, Philipina, dan Singapura. Ketiga Grab di denda akibat praktik akuisisi tersebut di negara-negara lain, hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Hal ini didasari karena peraturan UU No.5 Tahun 1999 pasal 28 dan 29 yang sudah kurang relevan. Untuk menyiasati ini, KPPU mengeluarkan PerKPPU No. 3 Tahun 2019 dimana peraturan disejajarkan dengan Peraturan Menteri (Permen). Inti dari PerKPPU tersebut adalah pengambilalihan tidak hanya terbatas pada alih saham, melainkan juga instrument lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan saham yang dapat menimbulkan perubahan pengendalian Badan Usaha, harus lapor kepada KPPU. 

Selanjutnya, pembicara juga membahas peraturan-peraturan turunan yang terkait dengan pembelian asset perusahaan yang dapat mengancam tingkat persaingan usaha di sektor digital.

Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan dari para peserta terkait dengan akuisisi dan merger pada usaha sektor digital.

Rekaman kuliah tamu secara lengkap dapat dilihat pada link berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=6p2uOfSRh5g

Hits 662